Ketentuannya dapat dilihat di dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2008, pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik tidak boleh disusutkan.
Kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Lampiran 1A digunakan untuk melakukan penyusutan harta yang dimiliki.