Pertanyaan:
Jika sudah terutang PPh 29 apakah bisa PPh 25-nya tidak mengangsur? Mohon sertakan dasar hukumnya.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Dengan demikian, meskipun Anda telah membayar kekurangan pajak (PPh Pasal 29) pada SPT Tahunan, kewajiban untuk membayar angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya tetap berlaku.
Dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU PPh dan UU HPP.
Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan Wajib Pajak untuk tidak mengangsur PPh Pasal 25 hanya karena adanya PPh Pasal 29 pada tahun sebelumnya.