Editor Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
🔹 Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
✅ Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
✅ Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
✅ Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 — Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.
‼️ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.
✨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP