Editor kode billing PPh pasal 21
Terdapat perubahan dengan prinsip seamless dalam Kode Billing di Coretax, khususnya terkait Kode Billing terkait SPT, seperti PPh Pasal 21/Unifikasi/PPN
✅ Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Setelah Coretax
📌 Dilakukan melalui sistem Coretax, berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
📌 Kode billing dibuat setelah Wajib Pajak membuat draft SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah draft selesai (semua data dipastikan sudah siap dilaporkan), muncul tombol "Bayar dan Lapor" untuk pembayaran dan pembayaran.
⚠️ Tombol Bayar dan Lapor sementara dihilangkan karena masih terdapat perbaikan. Bila masa perbaikan selesai, pastikan bahwa yang mengakses SPT adalah signer SPT/PIC
📌 Setelah klik "Bayar dan Lapor". Wajib Pajak akan diberikan pilihan Kode Billing atau menggunakan Deposit.
📌 Jika tidak memiliki saldo deposit, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru dan SPT akan masuk ke status menunggu pembayaran serta tidak dapat dilakukan pembatalan, kecuali kode billing daluarsa atau dibayar lalu SPT dibetulkan lagi.
📆 Masa Aktif Kode Billing
📌 Kode billing berlaku 7 hari. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kadaluarsa dan harus dibuat ulang. Selain itu, SPT akan masuk kembali menjadi draft.
📌 Untuk instansi pemerintah, pembayaran dilakukan dengan kode billing deposit, yang akan dipindahbukukan otomatis (PBK) saat SPT Masa PPh 21 dilaporkan. Update jelasnya akan disampaikan sesegara mungkin.