Editor
Apakah yang dimaksud adalah pengkreditan Pajak Masukan untuk masa September, Oktober, November, dan Desember 2024?
Sesuai Pasal 375 ayat 1 PMK 81 Tahun 2024, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dgn Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yg sama. Ketentuan tersebut berlaku mulai masa pajak Januari 2025.
Pengecualian Sesuai Pasal 376 ayat (1) PMK 81 tahun 2024 menyebutkan utk pajak masukan yg tercantum dalam dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan FP tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP dibuat.
Sehingga untuk Faktur Pajak masukan masa September, Oktober, November, dan Desember 2024 yang belum dikreditkan dapat dikreditkan dan dilaporkan maksimal di SPT Masa PPN Masa Desember 2024.
Sedangkan untuk PIB tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP dibuat.