Bagaimana cara mengaktifkan akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau CORETAX bagi seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami sejak awal, belum pernah memiliki akun DJP sebelumnya, dan saat mencoba melalui fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak", opsi "Lupa Kontak yang Terdaftar" tidak muncul?

Apakah ada solusi lain untuk menyelesaikan masalah ini, terutama karena istri tersebut ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC)?

sudah melakukan proses tersebut, tapi saat input NIK, dibawahnya muncul tulisan merah "Nomor identitas nasional diduplikasi!"

    Editor yang NPWP-nya digabung dengan suami sejak awal

    Bagi seorang wanita kawin yang NPWP nya digabung dengan suami silakan bisa pilih menu hanya registrasi agar bisa mengakses dan terbaca di coretax tanpa memiliki NPWP terpisah dengan suami.

    Urutanya setelah membuka

    Pengguna baru? Daftar disini > Perorangan > Ya memiliki NIK > Hanya registrasi.

    Editor Nomor identitas nasional diduplikasi

    Apakah yang dimaksud adalah ketika melakukan registrasi NPWP di coretax muncul notifikasi NIK terduplikasi? Jika iya, terdapat kemungkinan NIK Kakak sudah terdaftar sebagai NPWP.

    Jika ybs sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka ybs tidak perlu mendaftar kembali.

    Silakan ybs kembali ke laman beranda coretax kemudian klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Silakan centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", lalu pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" silakan diisi dengan NIK milik ybs kemudian klik "Cari". Kemudian lanjutkan proses aktivasi akun wajib pajaknya hingga berhasil disimpan.

    Nanti ybs akan menerima email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.

    Pada Surat Penerbitan Akun tersebut, ybs akan menerima informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login ke akun coretax.

    Tambahan informasi:

    apabila terkendala aktivasi akun coretax silakan melakukan permohonan perubahan data ke KPP.

    Daftar kontak KPP dapat dilihat di

    .