Bagaimana cara mengaktifkan akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau CORETAX bagi seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami sejak awal, belum pernah memiliki akun DJP sebelumnya, dan saat mencoba melalui fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak", opsi "Lupa Kontak yang Terdaftar" tidak muncul?
Apakah ada solusi lain untuk menyelesaikan masalah ini, terutama karena istri tersebut ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC)?
sudah melakukan proses tersebut, tapi saat input NIK, dibawahnya muncul tulisan merah "Nomor identitas nasional diduplikasi!"