Editor Jika konsep SPT PPN tidak muncul otomatis, silakan membuat konsep SPT secara mandiri dengan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > pilih jenis pajak PPN > pilih periode pelaporan SPT > pilih jenis SPT > klik Buat Konsep SPT.
Editor Tidak terdapat menu hapus pada konsep SPT. Informasi sampai dengan saat ini, penambahan atau pengurangan faktur pajak atau dokumen lain setelah terbentuk konsep SPT, akan otomatis tersinkronisasi dengan konsep SPT tersebut.
Editor Editor Tidak terdapat menu hapus pada konsep SPT Kami tambahkan informasi sebagai berikut: konsep/draft ""SPT Masa PPN"" akan tergenerate secara otomatis untuk status normal, sehingga memang tidak akan memunculkan opsi hapus karena kewajiban pelaporan SPT Masa PPN melekat pada status PKP; dan penghapusan konsep/draft SPT dapat dilakukan untuk SPT Masa PPN dengan status pembetulan 1 dan seterusnya.