Editor Pekerjaan bebas dengan pekerjaan bedanya apa kak?
Untuk bagian B digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Sedangkan untuk bagian C diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
Untuk petunjuk lengkap pengisian SPT Tahunan OP dapat dilihat di lampiran PER-36/PJ/2015.
bisa juga baca referensi berikut Data unit keluarga vs ptkp