Untuk statusnya PKP atau Non PKP?
Apabila statusnya PKP, maka saat ini untuk pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT itu menjadi 1 (satu) dengan SPT Masa PPN di Coretax ya.
Dalam hal ada Faktur Pajak dengan kode 03, nanti akan masuk di Daftar Pajak Masukan.
Silakan Faktur Pajak tsb dapat dikreditkan atau tidak dikreditkan sesuai ketentuan.
Untuk Faktur Pajak dengan kode 03 yang akan dilakukan pemungutan PPN-nya, nanti akan beralih ke induk SPT di bagian VII ya,