Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 Tahun 2018;
diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
dikecualikan sebagai objek pajak.