Editor apakah pemotongan pajaknya tetap menggunakan tarif PPh Pasal 26 atau beralih ke PPh Pasal 21
Apabila WNA tsb mendapatkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di Indonesia maka atas penghasilannya dikenakan PPh Pasal 26.
Apabila WNA tersebut memiliki NPWP dan berstatus SPDN maka atas penghasilan yang diberikan oleh perusahaan Indonesia dikenakan pemotongan PPh Pasal 21