Editor Dasar hukum apa yang mengatur hal ini?
Untuk ketentuan lebih detil dapat dilihat pada PMK 169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017
Editor Jika ada, berapa persentase atau batasan maksimum yang diperbolehkan?
Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar empat dibanding satu (4: 1).
Editor Apakah terdapat pengecualian atau ketentuan khusus?
Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
a. bunga pinjaman;
b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.