Jika Kakak memiliki dua bukti potong 1721-A1 dari dua pemberi kerja yang berbeda, kemungkinan akan mengakibatkan kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) karena masing-masing bukti potong memperhitungkan PTKP, sedangkan SPT Tahunan PPh OP seharusnya hanya memperhitungkan satu PTKP saja.
Atas kurang bayar yang timbul tersebut, silakan dilakukan pembayaran dan input data pembayaran tersebut ke SPT Tahunan.