Secara ketentuan, PKP wajib membuat Faktur Pajak setiap ada penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu.
Silakan buat faktur pajaknya sesuai kondisi yang sebenarnya ya.
Secara umum apabila ada kesalahan data masa pajak di faktur pajak, solusinya yaitu membuat faktur pajak batal dan menginput ulang faktur pajak tersebut. sepanjang tidak melebihi batas waktu upload faktur pajak untuk masa tersebut.
tidak ada ruang untuk menerbitkan faktur pajak, yang batas uploadnya sudah lewat tgl 15 bulan berikutnya.