Karena sekarang konsepnya sudah menjadi pemusatan, sesuai Pasal 464 PMK-81 tahun 2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:
a. Masa Pajak Januari 2025; dan
b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Untuk cabang tidak perlu mendaftarkan diri untuk NPWP dan Kakak dapat menambahkan data tersebut NITKU cabang di akun coretax Wajib Pajak Pusat. Untuk penambahan NITKU cabang, silakan Kakak login coretax WP OP kemudian pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit> Tambah > Isi Data > Simpan > Scroll ke bawah lalu centang pernyataan > klik Simpan.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, cabang sudah otomatis dipusatkan.
Secara umum, jika penyerahan dilakukan oleh Cabang, maka pembuatan Faktur Pajak dilakukan oleh NPWP Pusat dengan memilih ID TKU Cabang yang melakukan penyerahan. Jika penyerahan dilakukan oleh pusat maka ID TKU menggunakan ID TKU pusat.