Secara umum, Permohonan pemindahbukuan yg diterima sejak penerapan Coretax ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Pembayaran yg tidak dapat diajukan Pbk diatur di pasal 109 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024. Apabila pembayaran WP termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024 maka tidak dapat diajukan Pbk.
Jika tidak dapat diajukan Pbk, maka silakan ajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang.
Sesuai Pasal 109 PMK-81/2024, untuk permohonan pemindahbukuan berdasarkan permohonan WP dapat diajukan atas:
a. penggunaan Deposit Pajak;
b. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
c. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
d. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.