saya ingin menanyakan apakah terdapat dasar hukum yang mengatur mengenai perubahan dari penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi Kode Billing saat ini? Jika ada, mohon informasi peraturan terkait yang dapat dijadikan acuan. Terima kasih.
A:
Pada ketentuan PER-10/PJ/2024 pasal 1 angka 11, 12, 16, 17, 18, 19 mengatur bahwa dengan adanya Sistem Billing DJP, kode billing menjadi surat setoran elektronik(SSE) sebagai sarana melakukan suatu penyetoran atau pembayaran pajak dalam sistem penerimaan negara secara elektronik.