Pada dasarnya pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 197/pmk.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2010 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud pengusaha kecil adalah yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun buku.