
Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
🔹 Apa Itu Status Nonaktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.
📌 Terminologi Baru: Istilah "Non-Efektif" (NE) diubah "Nonaktif" di Coretax.
🔎 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:
👨🦳🧓🏻 Wajib Pajak Orang Pribadi:
— Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
— Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
— WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
— Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
— Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN
🏠 Wajib Pajak Badan:
— Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
— Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
🏛 Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
— Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
— Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN