
Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak?
#Registrasi
Kondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak.
1️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan?
✅ Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE).
✅ Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan.
2️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan?
✅ Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) di Coretax Suami menjadi tanggungan.
3️⃣ Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax.
✅ Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi. Caranya Klik Di sini
✅ Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah
✅ Ubah dan pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.