π€ Cara Pengisian Deposit Pajak:
β
Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul "Pembayaran" Β» "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
β Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
β Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay
β
Pemindahbukuan via modul "Pembayaran" Β» "Permohonan Pemindahbukuan"
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
β Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.
β
Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
β Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.