Apakah NPWP Badan dapat login dan digunakan bersama sama dalam sistem CORETAX layaknya mengakses DJP Online❓
Dalam sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan terkait akses akun bagi Wajib Pajak Badan. Berbeda dengan sistem DJP Online sebelumnya, di mana akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu, pada sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari Wajib Pajak Badan.
😚 Perubahan Utama dalam Akses Akun:
🔑 Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang, seperti pengurus atau kuasa, harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. Hal ini berarti NPWP Badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
👤 Person in Charge (PIC):
Wajib Pajak Badan memilikki maksimal satu Person in Charge (PIC) Utama yang akan memiliki otoritas untuk memberikan akses kepada individu lain sesuai kebutuhan. Misalnya, PIC Utama dapat memberikan akses kepada staf tertentu untuk melakukan penyusunan draft SPT Masa atau draft pembuatan faktur, atau melakukan penandatangan Bukti potong atau SPT. PIC ini secara default adalah penanggung jawab utama yang terdaftar di DJP Online dan dapat diubah kemudian.
🚫 Bukannya Jamannya Berbagi Akun:
Dengan sistem baru ini, DJP bertujuan menghilangkan praktik berbagi kata sandi akun Wajib Pajak Badan yang sebelumnya umum dilakukan. Dalam Coretax, akses tidak dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat, karena setiap akses terikat pada akun pribadi masing-masing.
🥇 Manfaat dari Perubahan Ini:
- Keamanan Data yang Lebih Tinggi:
- Akuntabilitas yang Jelas: Setiap tindakan dalam sistem dapat ditelusuri ke individu tertentu, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
