📌 Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
✅ Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
🔹 Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
🔹 Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.
✅ Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
🔹 Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
🔹 NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.