💡 Catatan Penting:
✅ Pembuatan Kode Billing terkait SPT hanya dapat dibuat setelah SPT dilaporkan (Submit and Pay)
✅ Agar terhindar sanksi keterlambatan bayar, gunakan deposit pajak kode akun 411618-100. Tanggal pembayaran deposit adalah tanggal pembayaran pajak meskipun digunakan kemudian.
✅ PPh final yang disetor sendiri oleh OP atau Badan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
✅ Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh final pengalihan tanah bangunan dan telah dilakukan penelitian validasi SSP PPhTB dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
✅ SPT autocreate (konsep) per tanggal 1 bulan berikutnya:
- SPT Masa PPN
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT PPN PMSE
- SPT Masa Bea Meterai
- SPOP
✅ SPT Masa PPN tidak dapat dilaporkan jika SPT Masa PPN Masa sebelumnya belum dilaporkan.
✅ Non PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri, dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN saat tanggal pembayaran