Editor Update 26 Maret 2025 Wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online, tidak perlu menyampaikan ulang di Coretax Wajib pajak yang belum lapor silakan gunakan Coretax Kanal pelaporan Realisasi Investasi (e-Reporting Investasi) di DJP Online segera ditutup dan bersifat view only Laporan fasilitas lainnya masih di DJP Online, misalnya e-reporting investasi PPS