Untuk saat ini belum ada ketentuan terkait perpanjangan jangka waktu pemberitahuan penggunaan NPPN.
Jangka waktunya tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024.
Sebagai tambahan informasi saat ini pemberitahuan penggunaan NPPN bisa diajukan secara online melalui akun Coretax WP bersangkutan yaitu:
Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.04 > AS.04-01.