Tanya:
Apakah benar batas upload faktur pajak diundur menjadi tanggal 20? ini berlaku untuk e-Faktur yang dibuat di Coretax atau hanya e-Faktur desktop saja?
Jawab:
Benar. Batas waktu upload faktur pajak telah diundur. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Lingkup Penerapan
Peraturan ini berlaku untuk semua modul e-Faktur, baik yang dibuat melalui Coretax maupun e-Faktur desktop. Ketentuan dalam Pasal 44 PER-11/PJ/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa e-Faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-Faktur DJP. Ini menegaskan bahwa batas waktu baru ini berlaku secara universal untuk semua cara pembuatan e-Faktur yang terintegrasi dengan sistem DJP.