Tanya:
Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030. Apakah di Coretax kode transaksinya tetap 030 atau 040?
Jawab:
Saat membuat faktur pajak keluaran untuk Wapu, kode transaksi yang digunakan tetap mengacu pada jenis penyerahannya, bukan pada kode billing Wapu. Oleh karena itu, faktur pajak keluaran yang Anda terbitkan untuk Wapu 030 akan menggunakan kode transaksi 02 atau 03, tergantung pada jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut.
Acuan Peraturan
Hal ini sesuai dengan Lampiran huruf B angka 2 PER-03/PJ/2022. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukan kepada pemungut PPN, yang bukan termasuk kategori kode 07 (penyerahan PPN tidak dipungut) atau 08 (penyerahan PPN dibebaskan), tetap menggunakan kode 02 atau 03. Ini berlaku meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan yang dijelaskan pada kode transaksi 04 (penyerahan BKP/JKP kepada Pembeli dengan Faktur Pajak Digunggung).

Contoh Penerapan
- Jika Anda menjual BKP/JKP kepada Wapu dan PPN-nya dipungut oleh Wapu tersebut, Anda akan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi:
- 02: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (selain Bendahara Pemerintah dan BUMN), di mana PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN tersebut. Ini berlaku jika pembeli Anda adalah Wapu yang tergolong instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
- 03: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (selain Bendahara Pemerintah dan BUMN) di mana PPN-nya tidak dipungut oleh pemungut PPN tersebut, tetapi PPN-nya dibayar oleh Wapu secara mandiri. Ini berlaku untuk Wapu tertentu seperti perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.
Jadi, meskipun pembayaran PPN dilakukan oleh Wapu dengan kode billing 030, kode transaksi pada Faktur Pajak Keluaran yang Anda terbitkan akan tetap merujuk pada jenis penyerahan BKP/JKP yang Anda lakukan, yaitu kode 02 atau 03.