Tanya:
Saya ingin melaporkan SPT PPN, namun muncul notifikasi "SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu". Padahal, SPT masa sebelumnya sudah saya submit. Bagaimana cara menghapus konsep SPT sebelumnya?
Jawab:
Notifikasi "SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu" muncul ketika sistem mendeteksi adanya konsep SPT PPN yang belum tuntas atau statusnya belum final untuk masa pajak sebelumnya, meskipun Anda merasa sudah melakukan submit.
Jenis Konsep SPT PPN
Langkah pertama adalah mengidentifikasi apakah konsep SPT PPN yang Anda maksud adalah SPT Normal atau SPT Pembetulan.
Konsep SPT Masa PPN Normal tidak dapat dihapus di Coretax. Tombol atau ikon untuk menghapus SPT, saat ini, hanya tersedia untuk konsep SPT Masa PPN Pembetulan.
Jika konsep SPT yang dimaksud adalah SPT Pembetulan, Anda bisa memeriksa menu aksi paling kiri pada konsep SPT tersebut. Cari ikon atau tombol hapus (biasanya berbentuk logo merah). Jika tersedia, Anda bisa menghapusnya terlebih dahulu.
Verifikasi Status SPT Sebelumnya
Sangat penting untuk memastikan bahwa SPT Normal atas masa pajak yang dimaksud (SPT sebelumnya) benar-benar sudah masuk ke menu SPT yang dilaporkan dan Anda telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporannya. Kadang kala, proses submit belum sepenuhnya selesai atau terjadi gangguan teknis yang menyebabkan SPT masih tertahan di status "konsep" atau belum terproses sempurna.
Langkah Selanjutnya Jika Kendala Berlanjut
Apabila Anda telah memastikan bahwa SPT PPN Normal atas masa sebelumnya sudah berhasil dilaporkan dan Anda memiliki BPE-nya, namun konsep SPT yang dimaksud adalah SPT Pembetulan tetapi tidak ada tombol hapus, atau jika Anda mengalami kendala lain yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak untuk bantuan lebih lanjut.