Tanya:
Apakah jasa angkutan plat kuning saat ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawab:
Ya, jasa angkutan umum di darat, termasuk yang menggunakan plat kuning, dibebaskan dari pengenaan PPN untuk kondisi saat ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Definisi Jasa Angkutan Umum di Darat
Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat.
Lebih lanjut, Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat mencakup jasa angkutan umum di jalan. Jasa ini didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
Jenis Jasa Angkutan Umum di Jalan yang Dibebaskan PPN
Jasa angkutan umum di jalan yang dibebaskan dari PPN meliputi berbagai jenis layanan, antara lain:
Angkutan orang dalam trayek
Angkutan dengan menggunakan taksi
Angkutan antar jemput
Angkutan permukiman
Angkutan karyawan
Angkutan sekolah
Angkutan orang di kawasan tertentu
Angkutan barang umum
Angkutan barang khusus
Ini semua harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Jadi, apabila "jasa angkutan plat kuning" yang dimaksud memenuhi kriteria di atas, penyerahannya di dalam Daerah Pabean akan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Implikasi "Dibebaskan dari Pengenaan PPN"
Penting untuk memahami bahwa "dibebaskan dari pengenaan PPN" bukan berarti tidak terutang PPN sama sekali. Ini berarti transaksi tersebut tetap terutang PPN tetapi diberikan fasilitas pembebasan sehingga PPN.
Konsekuensinya, kewajiban penerbitan Faktur Pajak tetap ada. PKP yang menyerahkan jasa ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi yang menunjukkan fasilitas dibebaskan (misalnya, kode 08). Namun, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berkaitan dengan penyerahan jasa yang dibebaskan ini tidak dapat dikreditkan.