Apabila Faktur Pajak diterbitkan kepada pembeli orang pribadi, perhatian khusus perlu diberikan pada cara pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari sengketa (dispute) dengan pembeli, terutama jika pembeli orang pribadi tersebut juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode Pengisian NIK pada Faktur Pajak
Untuk memastikan validitas dan kemudahan rekonsiliasi bagi pembeli, secara default disarankan untuk memasukkan NIK pembeli pada kolom NPWP di Faktur Pajak, baik saat pengisian manual (key-in) maupun melalui impor XML.
Kapan Kolom National ID Digunakan?
Kolom National ID pada Faktur Pajak digunakan saat NIK pembeli tidak tervalidasi di Coretax. Kondisi ini biasanya terjadi ketika NIK tersebut belum terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak terdaftar di sistem Coretax.
Dampak Kesalahan Pengisian NIK
Kesalahan dalam pengisian NIK dapat menimbulkan dampak serius, terutama bagi pembeli orang pribadi yang berstatus PKP. Jika Faktur Pajak diterbitkan dengan NIK yang tidak tepat atau tidak pada kolom yang semestinya (misalnya, NIK yang seharusnya di kolom NPWP malah di kolom National ID padahal NIK tersebut sudah tervalidasi sebagai NPWP), pembeli PKP orang pribadi tersebut tidak akan dapat menemukan Faktur Pajak tersebut dalam grid Pajak Masukan mereka. Akibatnya, mereka tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak dimaksud.
Rekomendasi
Untuk meminimalisir risiko sengketa dan memastikan kelancaran proses pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli, penerbit Faktur Pajak dianjurkan untuk selalu:
Memverifikasi status NIK pembeli (apakah sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum).
Mengisi NIK pada kolom NPWP jika NIK tersebut sudah tervalidasi sebagai NPWP di Coretax.
Menggunakan kolom National ID hanya jika NIK pembeli tidak tervalidasi atau tidak terdaftar sebagai NPWP di sistem.