
Jika Memang Tidak Wajib Ber NPWP (Misal Wanita Kawin Gabung NPWP / di bawah PTKP)
Cara agar NIK nya masuk ke Database Coretax:
✔️ Solusi:
Lakukan [Register Only] dengan langkah:
1️⃣ Akses coretaxdjp.pajak.go.id (HP/tablet/laptop berkamera).
2️⃣ Klik "Daftar di sini" → Perorangan → "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" → "Hanya Registrasi".
3️⃣ Siapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Email & No HP (untuk verifikasi)
- Foto diri sambil memegang KTP
4️⃣ Isi data lengkap & pastikan:
- Jenis Pekerjaan = Sesuai FTU suami
- Nama Ibu Kandung = Sesuai Dukcapil
- Nomor KK & NIK Kepala Keluarga = Valid dengan Dukcapil & FTU suami (Isikam fulu nomor NIK lalu nomor KK kepala keluarga, jangan sebaliknya)
- Foto jelas & terang
⚠️ Catatan:
Bila terjadi Error data pihak ketiga berarti tidak lolos data Dukcapil terkini, misalnya ada beda huruf/penulisan alamat atau jenis perkajaan (misal tertulis "N0" di Dukcapil vs "NO", atau "Karyawan Swasta" vs "Mengurus Rumah Tangga").