Tanya:
Jika faktur pajak tidak mencantumkan kode barang/jasa atau kode tersebut tidak spesifik, apakah termasuk faktur pajak tidak lengkap/cacat?

Jawab:
Faktur pajak harus mencantumkan kode barang/jasa yang diserahkan atau yang paling mendekati deskripsi barang/jasa tersebut. Jika kode barang/jasa pada faktur pajak tidak sesuai atau tidak lengkap, faktur pajak tersebut berpotensi dianggap tidak lengkap atau cacat.
Perbaikan Faktur Pajak
Apabila Anda ingin mengisi atau memperbaiki kode barang/jasa pada faktur pajak yang sudah diunggah (uploaded) dan disetujui (approved), Anda dapat membuat Faktur Pajak pengganti. Pembuatan faktur pajak pengganti ini memungkinkan dilakukannya koreksi atas informasi yang telah tercantum pada faktur pajak sebelumnya.