Batas omzet untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Rp4,8 miliar. Jika omzet pengusaha melebihi batas ini dalam satu tahun buku, terdapat kewajiban untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP.
Batas Omzet dan Kewajiban PKP
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan pada tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto mereka melebihi Rp4,8 miliar. Batas ini berlaku bagi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Proses dan Mulai Kewajiban Memungut PPN
Ketika omzet mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, pengusaha harus:
Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP: Kewajiban ini harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Menyampaikan Permohonan Pengukuhan PKP: Pengusaha harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Kewajiban ini dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya setelah batas omzet terlampaui.
Contoh Penerapan: Jika omzet Anda tiba-tiba melonjak di tengah bulan berjalan dan melebihi Rp4,8 miliar (misalnya menjadi Rp5 miliar), maka Anda wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku berjalan tersebut. Kewajiban Anda untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN akan dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Untuk contoh penerapan ketentuan lebih lanjut, dapat merujuk pada Lampiran huruf I angka 1 PMK 164 Tahun 2023.