Jika Orang Pribadi Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi di Coretax
Ada 2 kemungkinan:
1️⃣ NIK Belum Padan dengan NPWP
2️⃣ Belum Punya Akun Coretax
Cara agar NIK nya terdeteksi di Database Coretax:
✔️ Solusi: Best Practice “NIK Pegawai Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Terdeteksi”:
Pegawai/pemberi kerja cek apakah “NIK sudah ada di Pencarian WP”:
1️⃣ Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3️⃣ Isi kolom NIK/NPWP → klik "Cari"
🚫 [Kasus 1] Bila tidak muncul padahal punya NPWP → NIK tidak Padan → padankan NPWP.
👍 [Kasus 2] Bila muncul di pencarian Aktivasi Akun tetapi tidak ditemukan di eBupot → NIK belum punya Akun Coretax → lanjutkan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".