Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menetapkan lingkup komprehensif dari peraturan ini. Secara garis besar, PER-11/PJ/2025 mengatur berbagai aspek terkait pelaporan pajak, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk berbagai jenis pajak, serta mekanisme penyampaian dan pengolahannya.
Jenis-jenis SPT yang Diatur
Peraturan Direktur Jenderal ini mencakup berbagai jenis SPT, antara lain:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh):
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 (untuk pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan).
- SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh lainnya, seperti PPh Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15).
- Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Umum.
SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (misalnya, PKP tertentu yang menggunakan norma penghitungan).
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan PKP (misalnya, instansi pemerintah atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN).
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai: Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT untuk Bea Meterai.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh):
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, termasuk dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi (baik dalam rupiah maupun dolar AS).
Pengaturan Lainnya
Selain jenis-jenis SPT di atas, PER-11/PJ/2025 juga mengatur:
Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk kategori Wajib Pajak tertentu (bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya).
Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT, beserta format dan sarana penyampaiannya.
Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Isi Minimal SPT
Setiap Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, paling sedikit harus memuat informasi berikut:
Jenis pajak yang dilaporkan.
Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
Secara keseluruhan, PER-11/PJ/2025 menjadi panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya sesuai dengan sistem administrasi perpajakan yang berlaku.