Pasal 122 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara rinci tentang pengkreditan Pajak Masukan (PM) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk validitas e-Faktur dan jangka waktu pengkreditannya.
Validitas Faktur Pajak
e-Faktur yang sudah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui modul e-Faktur dan telah memperoleh persetujuan DJP dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak yang sah, atau dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak (sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN), dapat menjadi Pajak Masukan yang bisa dikreditkan. Ini berlaku sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perpajakan.
Independensi Pengkreditan
Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN mereka. Artinya, jika Anda sebagai pembeli menerima Faktur Pajak yang sah, Anda bisa mengkreditkannya terlepas dari kapan atau apakah penjual sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut di SPT-nya.
Jangka Waktu Pengkreditan
Pada prinsipnya, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Namun, jika Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama belum dikreditkan, PKP Pembeli masih bisa mengkreditkannya pada Masa Pajak berikutnya, paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak atau dokumen yang disamakan dibuat.
Contoh: Faktur Pajak dibuat di Masa Pajak Januari, maka bisa dikreditkan di Januari, Februari, Maret, atau April. Jika sampai akhir April belum dikreditkan, hak pengkreditan di masa berikutnya akan hangus.
Syarat Tambahan Pengkreditan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (baik di Masa Pajak yang sama maupun di Masa Pajak berikutnya) harus memenuhi syarat:
Belum dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan.
Belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Mekanisme Pengkreditan di Masa Pajak Berikutnya
Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).