Pasal 123 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan untuk melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan cara digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kriteria PKP yang Diperkenankan Melaporkan Faktur Pajak Digunggung
Pelaporan Faktur Pajak dengan cara digunggung (artinya tidak mencantumkan identitas pembeli secara rinci satu per satu, melainkan merekap transaksi) diperkenankan bagi:
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran:
- Ini berlaku untuk PKP pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025, khusus untuk Faktur Pajak yang dibuat sesuai Pasal 52 ayat (1) peraturan tersebut.
- PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada konsumen akhir.
Pengusaha Kena Pajak yang Membuat Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak:
Ini berlaku untuk PKP yang memang diperkenankan untuk membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (misalnya karcis, struk e-toll, atau nota penjualan retail).
Dokumen-dokumen ini juga harus terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir.
Karakteristik Konsumen Akhir
Konsumen akhir yang dimaksud dalam Pasal 123 ini memiliki karakteristik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Secara umum, konsumen akhir adalah pembeli BKP atau penerima JKP yang:
Mengonsumsi BKP/JKP tersebut secara langsung.
Tidak menggunakan atau memanfaatkan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha mereka (misalnya, tidak untuk dijual kembali atau sebagai bagian dari produksi).
Dengan adanya ketentuan ini, PKP Pedagang Eceran dan PKP yang bertransaksi dengan konsumen akhir mendapatkan kemudahan dalam administrasi Faktur Pajak, sehingga tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas lengkap untuk setiap transaksi kecil.