Pasal 124 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan Faktur Pajak, baik Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pelaporan Pajak Keluaran
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang memuat Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan pada Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN.
Penting untuk dicatat bahwa pelaporan harus dilakukan pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan.
Pelaporan Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
PKP juga harus melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memuat:
Pajak Masukan yang tidak dikreditkan: Ini mencakup Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang sebenarnya dapat dikreditkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tetapi PKP memilih untuk tidak melakukan pengkreditan (misalnya, karena alasan administratif atau kebijakan internal).
Pajak Masukan yang mendapat fasilitas: Ini merujuk pada Pajak Masukan yang atas perolehannya diberikan fasilitas perpajakan tertentu (misalnya, dibebaskan atau tidak dipungut PPN).
Kedua jenis Pajak Masukan ini harus dilaporkan pada Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas dalam SPT Masa PPN.
Dengan demikian, Pasal 124 PER-11/PJ/2025 ini menggarisbawahi kewajiban PKP untuk secara rinci melaporkan semua transaksi PPN, baik yang menghasilkan Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan (termasuk yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas), dalam SPT Masa PPN mereka.