Tanya:
Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah hari libur termasuk Sabtu atau Minggu?
Jawab:
Ya, benar. Untuk kewajiban pajak masa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika bertepatan dengan hari libur.
Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024:
Pasal 100 ayat (1): "Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
Pasal 173 ayat (1): "Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
Definisi Hari Libur
Menurut Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 173 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, "hari libur" meliputi:
Contoh Penerapan
Jika jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari Sabtu, 15 Februari, maka batas waktu penyetorannya akan mundur hingga hari Senin, 17 Februari 2025.
Catatan Penting
Apabila jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran atau pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pastikan untuk selalu memantau kalender resmi dan pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait jadwal cuti bersama untuk menghindari sanksi keterlambatan.