Tanya:
Jika menerima credit note atas penjualan, di mana inputnya di coretax? Posisi kami sebagai pembeli dan menerima credit note tersebut. Di bagian mana kami harus meng-input-nya di coretax?
Jawab:
Credit note (nota kredit) yang diterima oleh pembeli tidak di-input secara langsung di sistem coretax sebagai dokumen terpisah. Perlakuan perpajakannya akan mengikuti tujuan atau alasan penerbitan credit note tersebut.
Alasan Penerbitan Kredit Note dan Perlakuan di Coretax
Perlakuan atas credit note akan bergantung pada konteks penerbitannya:
Jika Terkait Pengembalian Barang (Retur Penjualan):
- Apabila credit note tersebut merupakan bukti adanya pengembalian Barang Kena Pajak (retur), maka pembeli harus mengikuti ketentuan pembuatan nota retur.
- Nota retur diatur dalam Pasal 288 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
- Pembeli perlu membuat dan meng-input nota retur melalui sistem coretax. Setelah itu, faktur pajak masukan yang relevan akan dibatalkan atau dikurangi nilainya.
Jika Terkait Perubahan Harga Jual atau Pemberian Diskon:
Apabila credit note diterbitkan karena adanya perubahan harga jual atau pemberian diskon setelah faktur pajak normal diterbitkan, maka PKP Penjual yang memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak pengganti.
Faktur pajak pengganti ini akan merevisi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan/atau PPN pada faktur pajak sebelumnya.
Sebagai pembeli, Anda tidak perlu meng-input credit note secara langsung. Anda akan menyesuaikan catatan pajak masukan Anda berdasarkan faktur pajak pengganti yang diterbitkan oleh penjual.
Kesimpulan
Credit note yang diterima oleh pembeli tidak memiliki fitur input khusus di coretax. Perlakuan pajaknya akan tergantung pada substansi credit note tersebut, apakah sebagai dasar pembuatan nota retur (jika terkait pengembalian barang) atau sebagai dasar PKP Penjual menerbitkan faktur pajak pengganti (jika terkait perubahan harga/diskon).