Tanya:
Rumah sakit pemerintah saat menerima faktur pajak dari rekanan, bagaimana pembayaran pajaknya? Mengapa bisa menjadi Pajak Masukan semua dan mengakibatkan Lebih Bayar di SPT BLU RS? Padahal kode faktur pajaknya 02.

Jawab:
Jika rumah sakit pemerintah adalah Wajib Pungut (Wapu) Bendaharawan Pemerintah yang bertransaksi dengan rekanan dan menerima faktur pajak (FP) dengan kode 02, maka Wapu memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut. Faktur pajak masukan yang diterima dengan kode 02 tidak selalu otomatis menyebabkan SPT menjadi Lebih Bayar.
Penjelasan Mengenai FP Masukan Kode 02
FP kode 02 menunjukkan bahwa PPN dipungut oleh Pemungut PPN (dalam hal ini, Bendaharawan Pemerintah). Ini berarti PPN atas transaksi tersebut seharusnya sudah dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan Pemerintah.
Pemeriksaan SPT Masa PPN
Untuk memastikan status pembayaran pajak dan mengidentifikasi mengapa SPT menjadi Lebih Bayar, perlu dilakukan pengecekan pada SPT Masa PPN:
- Status Faktur Pajak Masukan: Periksa SPT Masa PPN pada lampiran Induk Romawi VII. Pastikan faktur pajak masukan yang diterima dari rekanan sudah berstatus "credited" atau "uncredited".
- Nilai PPN yang Dipungut: Setelah itu, periksa nilai PPN yang dipungut pada bagian VII tersebut. Ini adalah PPN yang seharusnya dipungut oleh Wapu.
Proses Pembayaran dan Pelaporan
- Sistem akan membentuk billing saat mengklik "Bayar dan Lapor" serta memilih kode billing untuk membayarkan PPN yang telah dipungut tersebut.
- Dengan demikian, seharusnya tidak ada PPN Masukan yang membuat SPT menjadi Lebih Bayar dari transaksi FP berkode 02 yang dipungut oleh Wapu, karena PPN tersebut adalah PPN yang dipungut dan disetor oleh Wapu itu sendiri, bukan PPN yang dikreditkan sebagai Pajak Masukan biasa.
Photo by Mufid Majnun on Unsplash