Tanya:
Saya baru buat NPWP dan daftar coretax di bulan Februari ini. Kenapa di SPT coretax tidak ada pilihan SPT PPN, padahal saat membuat saya sudah menceklis PPN? Bagaimana cara memunculkannya untuk pelaporan?
Jawab:
Jika pilihan SPT Masa PPN tidak muncul di coretax Anda, kemungkinan besar alasannya adalah Anda belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban yang hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun Anda sudah memiliki NPWP dan mendaftar coretax, jika status Anda belum PKP, Anda tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Mengapa Pilihan SPT PPN Tidak Muncul di Coretax?
Sistem coretax didesain untuk menampilkan pilihan pelaporan sesuai dengan status dan kewajiban perpajakan Anda. Jika Anda belum dikukuhkan sebagai PKP, sistem tidak akan menampilkan opsi untuk membuat atau melaporkan SPT Masa PPN, karena memang belum menjadi kewajiban Anda.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Jika Anda memang memiliki kewajiban sebagai PKP (misalnya, karena omzet Anda sudah melebihi batas yang ditentukan atau Anda memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP), maka langkah selanjutnya adalah:
Ajukan Permohonan Pengukuhan PKP: Anda harus mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Registration atau secara manual di KPP.
Tunggu SK Pengukuhan PKP: Setelah permohonan Anda disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Akses SPT PPN di Coretax: Setelah Anda resmi dikukuhkan sebagai PKP, sistem coretax akan secara otomatis mengaktifkan pilihan untuk melaporkan SPT Masa PPN di akun Anda.
Jadi, ketiadaan pilihan SPT PPN di coretax Anda bukan berarti ada error, melainkan karena sistem mencerminkan status Anda yang belum dikukuhkan sebagai PKP.