Pertanyaan:
Saya ingin menutup NPWP kantor cabang yang sudah berhenti beroperasi. Apakah ini dilakukan via coretax atau mengisi formulir manual? Bagaimana dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di coretax? Jadi, apakah tidak perlu pengajuan penghapusan NPWP kantor cabang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?
Penjelasan Singkat:
Tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP kantor cabang ke KPP secara manual lagi. Di era coretax, konsep NPWP cabang telah digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang.
Transformasi NPWP Cabang menjadi NITKU Cabang: Saat ini, NPWP cabang yang dulu ada, sudah tidak berlaku dan telah digantikan dengan NITKU Cabang. NITKU ini adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) yang terpisah dari lokasi pusat. NITKU terdiri dari 22 digit: 16 digit pertama adalah NPWP Pusat, diikuti 6 digit nomor urut cabang.
Penambahan atau Pengurangan NITKU Cabang via Coretax: Semua perubahan terkait NITKU Cabang (baik penambahan atau pengurangan) dilakukan secara langsung melalui sistem coretax. Anda tidak perlu lagi datang ke KPP atau mengirim permohonan tertulis.
Langkah-langkah Mengurangi NITKU Cabang di Coretax (untuk WP Badan):
Login ke coretax menggunakan akun PIC impersonate WP Badan Anda.
Akses menu Portal Saya.
Pilih Profil Saya.
Klik Informasi Umum.
Pilih Edit.
Masuk ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Pilih opsi untuk mengurangi (atau mengedit/menghapus) data cabang yang tidak lagi beroperasi.
Isi data yang diperlukan, lalu Simpan.
Scroll ke bawah, centang pernyataan yang muncul, lalu klik Simpan kembali.
Dengan demikian, proses penutupan atau pengurangan cabang kini jauh lebih efisien dan dapat dilakukan secara mandiri melalui coretax.