Definisi
Surat Pemberitahuan atau disebut juga SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Contoh/Ilustrasi
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Digunakan oleh orang pribadi untuk melaporkan seluruh penghasilan, potongan, dan kewajiban pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan/atau dibayar dalam satu Masa Pajak.