Langkah Singkat Penggunaan Converter Excel ke XML:
1️⃣ Unduh file Converter Excel ke XML di pajak.go.id/coretax
2️⃣ Buka folder "TemplateExcel", lalu buka file "Sample Faktur PK Template v.1.3" menggunakan Microsoft Excel.
- File ini memiliki 4 sheet: Sheet Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan.
3️⃣ Isi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai petunjuk pengisian.
4️⃣ Simpan file Excel dengan nama yang diinginkan (contoh: ImporFK.xlsx).
5️⃣ Buka folder Converter Efaktur, lalu jalankan file "Converter.Efaktur.Coretax.exe".
6️⃣ Pilih file Excel yang sudah disiapkan, pilih jenis XML "Faktur Pajak Keluaran", lalu klik "Simpan".
7️⃣ File hasil konversi (ImporFK.xml) akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.
8️⃣ Masuk ke sistem Coretax DJP, buka modul e-Faktur, lalu pilih menu e-Faktur Pajak Keluaran dan pilih "Impor Data".
9️⃣ Pilih file XML yang sudah disiapkan, lalu tunggu hingga proses unggah selesai.
🔟 Centang draft faktur pajak keluaran, lalu klik "Upload Faktur".
1️⃣1️⃣ Tandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik PSrE atau Kode Otorisasi DJP.
1️⃣2️⃣ Klik "Konfirmasi Tanda Tangan".