
Bagaimana cara membuat FP pelunasan di Coretax bila FP Uang Mukanya berasal dari sistem lama (eFaktur Desktop)?
Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan ketika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama (legacy) diperlakukan sebagai faktur pajak berdiri sendiri.
📌 Artinya: Faktur Pajak Pelunasan tersebut tidak terkoneksi dengan Faktur Uang Muka yang terbit di sistem lama.
Ketentuan:
1️⃣ Koneksi uang muka dan pelunasan hanya berlaku di Coretax:
- Sistem Coretax memiliki fitur yang menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan secara otomatis.
- Fitur ini hanya berlaku jika kedua faktur dibuat di Coretax.
2️⃣ Faktur pelunasan berdiri sendiri:
- Karena tidak ada koneksi dengan faktur uang muka di sistem lama, Faktur Pajak Pelunasan harus dibuat seolah-olah sebagai faktur transaksi biasa.