Tanya:
SPT Normal PPN saya Lebih Bayar (LB) Rp900 juta (tidak ada Faktur Pajak Keluaran/FPK). Kemudian, saya membatalkan beberapa Faktur Pajak Masukan (FPM) sehingga PPN menjadi LB Rp800 juta. Kenapa SPT pembetulannya malah jadi Kurang Bayar (KB) Rp100 juta? Padahal tidak ada FPK, hanya mengurangi FPM.

Jawab:
Ini pertanyaan yang sering muncul dan memang bisa bikin bingung! Saat kamu membetulkan SPT PPN dari status Lebih Bayar (LB) menjadi LB yang nilainya lebih kecil, sistem perpajakan akan secara otomatis menghasilkan Kurang Bayar (KB) sejumlah selisihnya.
Mengapa LB Berkurang Malah Jadi KB?
Ini adalah mekanisme standar dalam pembetulan SPT PPN. Mari kita pahami logikanya:
- Awalnya Kamu Punya Saldo Lebih Bayar: SPT Normal kamu menunjukkan LB Rp900 juta. Ini artinya ada kelebihan PPN yang bisa kamu kompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimohonkan restitusi.
- Pembetulan Mengurangi Hak Atas LB: Ketika kamu membatalkan Faktur Pajak Masukan (FPM), Pajak Masukanmu berkurang. Ini secara net mengurangi nilai Lebih Bayar yang seharusnya kamu terima.
- Sistem Membaca Selisihnya sebagai KB: Sistem membaca bahwa hak kamu atas Lebih Bayar berkurang dari Rp900 juta menjadi Rp800 juta. Selisih Rp100 juta inilah yang dianggap sebagai kewajiban bayar untuk Masa Pajak tersebut. Ini terjadi karena kamu "mengambil kembali" kelebihan PPN yang sebelumnya sudah kamu laporkan dan berhak kamu nikmati.
Secara matematis:
- LB Awal: Rp900 juta
- LB Setelah Pembetulan: Rp800 juta
- Selisih (yang jadi KB): Rp900 juta - Rp800 juta = Rp100 juta
Dasar Hukum & Konsekuensi
Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan pembetulan SPT. Pada formulir SPT PPN, kamu bisa melihat bagian yang menunjukkan selisih antara nilai Lebih Bayar yang dibetulkan dengan nilai Lebih Bayar normal. Jika nilai LB yang baru lebih kecil, maka selisihnya akan muncul sebagai kurang bayar yang harus disetor.
- Pada Formulir SPT PPN, khususnya di bagian III. E (PPN Kurang atau Lebih Bayar) dan III.F (SPT Kurang atau Lebih Bayar yang dibetulkan), jika nilai pada III.E lebih kecil dari III.F, maka selisihnya akan muncul sebagai kewajiban yang perlu dibayarkan pada III.G.
Setelah KB Dibayar, Bagaimana dengan Sisa LB?
Jika kamu sudah menyetor KB Rp100 juta tersebut, jangan khawatir! Saldo Lebih Bayar yang Rp800 juta (nilai setelah pembetulan) tetap akan tercatat dan dapat kamu kompensasikan di SPT Normal Masa Pajak berikutnya yang belum kamu laporkan.
Kamu bisa memantau nilai Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan ini di sistem, biasanya pada menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Dasbor Kompensasi.