Pertanyaan:
Untuk jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) pengurusan dokumen impor, apakah PPN yang terutang 1,1% itu menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang 11/12? Bagaimana cara pengisian Faktur Pajaknya di Coretax?
Penjelasan Singkat:
Ya, jika jasa EMKL yang Anda maksud adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dan transaksi dilakukan sejak 1 Januari 2025, maka PPN yang dipungut memang menggunakan tarif efektif 1,1% dari nilai jasa.
Dasar Hukum:
Pengenaan PPN dengan besaran tertentu ini diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang menetapkan jenis-jenis jasa yang dikenai PPN besaran tertentu, termasuk jasa freight forwarding.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. PMK ini mengubah formula penghitungan PPN besaran tertentu, sehingga tarif efektif PPN untuk jasa freight forwarding menjadi 1,1% dari nilai tagihan, dan berlaku surut untuk transaksi sejak 1 Januari 2025.
Cara Pengisian Faktur Pajak di Coretax:
Meskipun tarif efektifnya 1,1%, cara pengisian Faktur Pajak di Coretax sedikit berbeda:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Anda tidak perlu menggunakan DPP nilai lain (11/12). DPP yang digunakan tetap DPP normal (yaitu jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa tersebut).
Tarif PPN Otomatis: Di Coretax, tarif PPN yang tertera secara otomatis akan tetap 12% (tarif PPN umum sesuai UU HPP).
Pengisian Kolom PPN Manual: Pada kolom 'PPN', Anda harus mengisi secara manual hasil perhitungan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 1,1% dari nilai jasa (misalnya, jika nilai jasa Rp1.000.000, maka PPN yang diisi adalah Rp11.000).
Jadi, Anda mengisi DPP normal, namun nilai PPN yang tertera di faktur akan Anda sesuaikan secara manual menjadi 1,1% dari DPP tersebut.