Pertanyaan:
Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak?
Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax, terutama jika faktur pajak tersebut sudah dikreditkan oleh pembeli.
Kewenangan Pembatalan: Penjual dapat melakukan pembatalan faktur pajak jika transaksi dibatalkan.
Pembatalan Bersama: Apabila faktur pajak tersebut telah dikreditkan (dilaporkan sebagai pajak masukan) oleh pihak pembeli, maka pembatalan harus dilakukan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Proses di Coretax:
Penjual akan membatalkan faktur pajaknya.
Pembeli juga harus melakukan pembatalan pada faktur pajak masukan yang diterimanya di sistem coretax mereka, biasanya dengan mengklik simbol/ikon pensil lalu memilih opsi "batal" atau "cancel".
Tujuannya agar status Faktur Pajak berubah menjadi Cancelled (batal) di kedua belah pihak.
Singkatnya, jika faktur sudah dikreditkan pembeli, pembatalan harus dikoordinasikan dan dilakukan oleh penjual dan pembeli di sistem coretax masing-masing untuk memastikan status faktur menjadi batal.